Sistem aplikasi Prosedur Pendapatan Daerah meliputi retribusi dan pajak. Yang disesuaikan dengan alur Sistem dan Prosedur Pendapatan Daerah di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten / Kota, menggunakan fasilitas networking untuk melakukan pengawasan mulai dari perencanaan pendapatan suatu daerah hingga monitoring realisasi pendapatan daerah. Dengan modul sebagai berikut;
- Merencanakan sumber pendapatan daerah
- Mengetahui potensi pendapatan asli daerah
- Monitoring realisasi pendapatan daerah secara langsung
- Memetakan potensi dan realisasi pendapatan secara detail per wilayah dari peta yang telah ada.







