Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah

February 4th, 2009

Suatu sistem aplikasi diatur dalam PERMENDAGRI NO 13 guna mengelola data dan informasi keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah yang dioperasikan oleh instansi berwenang dalam hal ini BPKD. Sistem informasi ini terhubung dengan jaringan komputer unit-unit terkait lainnya seperti, Kas Daerah, BPD atau Dinas terkait untuk dapat mengakses sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing.